Selasa, 15 September 2009

PERLUASAN KOTA SOLOK: KEBUTUHAN YANG MENDESAK

PERLUASAN KOTA SOLOK: KEBUTUHAN YANG MENDESAK
Oleh
Witrianto

Kota Solok merupakan salah satu kota kecil di Sumatera Barat yang berstatus sebagai Kota Otonom. Dari 86 Kota Otonom di Indonesia, Kota Solok menduduki urutan ke-84 dalam hal jumlah penduduk. Jumlah penduduk Kota Solok hanya lebih banyak dari penduduk Kota Padangpanjang dan Kota Sabang (Nanggro Aceh Darussalam). Saat ini penduduk Kota Solok hanya berjumlah sekitar 55 ribu jiwa yang tersebar di 13 kelurahan dan dua kecamatan yang ada di Kota Solok.
Kota Solok yang resmi berdiri pada tanggal 16 Desember 1970 ini berasal dari wilayah Nagari Solok yang semula berada di wilayah Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Setelah Nagari Solok resmi menjadi Kotamadya Solok, Kecamatan Kubung yang semula terdiri dari sembilan nagari menjadi delapan nagari dan pusat Kecamatan Kubung yang semula berada di Solok kemudian dipindahkan ke Selayo, nagari tetangga yang terletak di sebelah selatan Solok.
Pada awal berdirinya, sebenarnya direncanakan bahwa Kotamadya Solok akan terdiri dari lima nagari, yaitu Solok, Selayo, Tanjuangbingkuang, Saoklaweh, dan Gauang. Pada saat akan diresmikan, masyarakat Nagari Selayo melalui tokoh-tokoh masyarakatnya menyatakan menolak bergabung ke dalam Kotamadya Solok karena takut tatanan adat mereka menjadi rusak bila wilayahnya bergabung ke dalam wilayah Kotamadya Solok. Masyarakat Selayo lebih memilih tetap hidup secara tradisonal, yaitu kehidupan bernagari menurut adat Minangkabau yang dipimpin oleh seorang wali nagari.
Keputusan masyarakat Selayo ini kemudian juga diikuti oleh tokoh-tokoh masyarakat Nagari Tanjuangbingkung, Saoklaweh, dan Gauang, sehingga pada saat diresmikan, Kotamadya Solok hanya terdiri dari satu nagari saja yaitu Nagari Solok. Hal ini jelas berbeda dengan Kotamadya Payakumbuh yang pada saat diresmikan terdiri dari delapan nagari. Peresmian Kotamadya Payakumbuh hanya berselang satu hari dengan peresmian Kotamadya Solok.
Dengan hanya terdiri dari satu nagari, Kotamadya Solok yang kemudian setelah reformasi disebut sebagai Kota Solok saja, menjadi salah satu kota terkecil di Indonesia. Meskipun memiliki luas wilayah yang mencapai 57,64 Km2, namun sebagian besar wilayahnya, terutama di daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Padang hanya terdiri dari hutan yang tidak berpenghuni. Wilayah hutan tersebut ikut masuk ke dalam wilayah Kota Solok karena merupakan tanah ulayat Nagari Solok.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (5) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa setiap kota paling sedikit harus memiliki 4 (empat) kecamatan. Ketentuan ini tidak bisa dipenuhi oleh Kota Solok yang hanya memiliki dua kecamatan. Usaha untuk memekarkan dua kecamatan yang sudah ada guna memenuhi ketentuan UU No. 32 / 2004 tersebut tidak memungkinkan karena kecamatan yang ada pun hanya terdiri dari enam kelurahan dan tujuh kelurahan yang semula adalah jorong di Nagari Solok.
Satu-satunya upaya yang bisa dilakukan agar tidak dilebur ke Kabupaten Solok adalah dengan meminta beberapa nagari atau kecamatan dari Kabupaten Solok. Hal ini walaupun sukar dilakukan, perlu terus diupayakan oleh Pemerintah Kota Solok dengan melakukan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat nagari yang direncanakan akan bergabung dengan Kota Solok.
Nagari-nagari yang akan digabungkan ke Kota Solok hendaklah memiliki kriteria tertentu, seperti jaraknya dari kota Solok, luas wilayahnya, dan jumlah penduduknya sehingga setelah wilayah Kota Solok diperluas nanti tidak menjadi kota yang bernuansa desa atau hanya sekedar menambah jumlah penduduk dan jumlah kecamatan. Beberapa alternatif perluasan Kota Solok di antaranya adalah:
1. Dengan memasukkan semua nagari di Kecamatan Kubung yang berjumlah delapan nagari dan memiliki penduduk sebanyak 54.853 pada tahun 2008. Jika ini dilakukan, Kota Solok akan memiliki penduduk sekitar 110 ribu jiwa. Delapan nagari yang ada di Kecamatan Kubung tersebut bisa dibagi menjadi dua kecamatan, yaitu Selayo, Kotobaru, Gantungciri, dan Koto Hilalang yang terletak di sebelah selatan Kota Solok menjadi Kecamatan Solok Selatan. Sementara Nagari Panyakalan, Saoklaweh, dan Gauang yang terletak di sebelah timur Kota Solok menjadi Kecamatan Solok Timur. Nagari Tanjungbingkung yang terletak di sebelah barat Kota Solok digabung dengan Kecamatan Lubuk Sikarah yang kemudian namanya diganti menjadi Kecamatan Solok Barat. Kecamatan Tanjung Harapan yang sudah ada sebelumnya namanya diganti menjadi Kecamatan Solok Utara.
2. Di samping delapan nagari yang ada di Kecamatan Kubung, juga ditambah dengan Nagari Cupak yang berada di Kecamatan Gunungtalang, dan Nagari Muaropaneh dan Bukiktandang yang berada di Kecamatan Bukitsundi. Nagari Cupak yang berpenduduk 16 ribu dan Kotobaru yang berpenduduk 19 ribu bergabung menjadi sebuah kecamatan dengan nama Solok Selatan. Nagari Muaropaneh dan Bukiktandang bergabung dengan Nagari Panyakalan dan Gauang menjadi Kecamatan Solok Timur. Nagari Selayo, Kotohilalang, Gantuangciri bergabung menjadi Kecamatan Solok Tengah. Nagari Tanjuangbingkuang bergabung dengan Kecamatan Lubuksikarah dan menjadi Kecamatan Solok Barat. Nagari Saoklaweh bergabung dengan Kecamatan Tanjungharapan menjadi Kecamatan Solok Utara.
3. Jika masyarakat Nagari Selayo dan Kotobaru menolak bergabung dengan Kota Solok, atau bisa jadi Pemerintah Kabupaten Solok tidak mau melepasnya karena banyaknya aset Kabupaten Solok di Kotobaru, otomatis nagari-nagari yang berada di selatannya seperti Gantungciri dan Kotohilalang ikut terkena imbas tidak bisa bergabung dengan Kota Solok. Untuk mengatasi hal ini perluasan bisa diarahkan ke utara, yaitu dengan memasukkan Nagari Sumani, Singkarak, Kotosani, dan Saniangbaka. Keempat nagari tersebut bersama dengan Nagari Tanjuangbingkuang menjadi Kecamatan Singkarak. Sementara itu Nagari Saoklaweh, Panyakalan, dan Gauang menjadi Kecamatan Kubung Timur. Kecamatan Tanjungharapan dan Lubuksikarah tetap dengan nama semula.
4. Alternatif lainnya adalah dengan memasukkan Kecamatan IX-Koto Sungailasi, sehingga Kota Solok akan langsung berbatasan dengan Kota Sawahlunto. Ditambah dengan Kecamatan Kubung Timur, Kota Solok akan tetap terdiri dari empat kecamatan. Dalam hal ini Nagari Tanjuangbingkuang dimasukkan ke dalam Kecamatan Lubuk Sikarah.
Dari empat alternatif perluasan kota tersebut, yang paling ideal adalah alternatif kedua, yaitu dengan menambahkan sebelas nagari yang ada di Kabupaten Solok ke wilayah Kota Solok. Jika hal ini terlaksana Kota Solok akan terdiri dari lima kecamatan, sementara satu kecamatan akan hilang dari peta Kabupaten Solok, yaitu Kecamatan Kubung. Kecamatan Gunungtalang akan minus Cupak dan Kecamatan Bukitsundi akan minus Muaropaneh dan Bukiktandang. Meskipun demikian, kedua kecamatan tersebut akan tetap bisa jalan sebagaimana biasanya. Kecamatan Gunungtalang tetap berpusat di Talang, sedangkan Kecamatan Bukitsundi pusatnya dipendahkan ke Nagari Kinari.
Jika alternatif pertama yang dilaksanakan, Kabupaten Solok akan kehilangan hanya satu kecamatan saja, yaitu Kecamatan Kubung yang terdiri dari delapan nagari. Jika ini terlaksana, Kota Solok akan terdiri dari sembilan nagari yang berada di Kecamatan Kubung sebelum terbentuknya Kotamadya Solok pada tanggal 16 Desember 1970.
Jika akternatif ketiga yang dilaksanakan, Kabupaten Solok akan kehilangan delapan nagari, yaitu empat nagari dari Kecamatan Kubung dan empat nagari dari kecamatan X-Koto Singkarak. Nagari-nagari di kedua kecamatan tersebut yang masih berada di Kabupaten Solok tetap dapat menggunakan nama kecamatan sebelumnya. Kecamatan X-Koto Singkarak pusatnya kemudian dipindahkan ke Nagari Kacang dan namanya bisa juga diganti menjadi IV-Koto Singkarak atau IV-Koto Dibawah.
Jika alternatif keempat yang dilaksanakan, Kabupaten Solok akan kehilangan 13 nagari yaitu empat di Kecamatan Kubung dan sembilan di Kecamatan IX-Koto Sungailasi. Empat nagari yang tersisa di Kecamatan Kubung bisa tetap memakai nama Kecamatan Kubung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar